Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbanyPenelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKANSyarat ini terdapat dalam firman Allah dalam...